Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Bimtek Sosialisasi Pemilu 2019 - PPK, PPS, KPPS

Bimtek KPPS, PPS, PPK
Pemilu 2019

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Tugas KPPS dalam setiap Pemilu merupakan tugas yang sangat penting, dikarenakan tanpa adanya KPPS bahkan Pemilu tidak bisa dilaksanakan. Dengan pertimbangan itu maka penting bagi setiap KPPS tau akan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

Berikut adalah hal-hal penting yang harus dipahami dalam Pemilu 2019 ini :
1) Tujuan pemungutan suara adalah untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan cara mencoblos pada surat suara yang tersedia.
2) Pemilih yang dapat diterima untuk memberikan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS yang tercantum dalam Formulir Model C6-KPU atau Formulir A.5-KPU/Model A.5 LN-
KPU.
3) Bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, dapat memberikan suara di TPS dengan menggunakan KTP-el sepanjang pemilih tersebut berdomisili di RT/RW sesuai alamat KTP-el yang sama dengan TPS tempat memilih dan dilakukan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.
4) Kesempatan untuk memberikan suara di TPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih, kecuali terdapat pemilih disabilitas/ibu hamil/lanjut usia dapat diberikan kesempatan terlebih dahulu dengan persetujuan pemilih yang sudah hadir.
5) Pemilih mencoblos surat suara hanya boleh menggunakan paku yangtelah disediakan di bilik suara.
Pemilih dilarang:
a) memberi suara dengan merobek/mengambil bagian dari surat suaraatau menggunakan rokok
b) menggunakan telepon genggam (handphone/HP) berkamera/kameradi bilik suara
6) Pemilih sebelum mencoblos surat suara, agar membuka lebar-lebar surat suara untuk memeriksa kemungkinan surat suara rusak, sehingga dapat meminta pengganti surat suara kepada ketua KPPS hanya boleh 1(satu) kali
7) Bagi pemilih disabilitas dapat menggunakan alat bantu (template) yang telah disediakan
8) Bagi pemilih yang membutuhkan bantuan dapat menggunakan pen damping sendiri atau petugas KPPS
9) Bagi Pendamping pemilih wajib mengisi formulir Model C3-KPU

Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Desa berkewajiban untuk mengawasi kinerja KPPS di wilayah kerjanya. Jangan sampai ada anggota KPPS yang sama sekali tidak paham tentang prosedur Pemungutan Suara pada Pemilu 2019 ini. Oleh karena itu, saya disini akan memberikan materi bimtek tentang tahapan-tahapan Pemilu yang dapat digunakan untuk PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan sosialisasi tahapan Pemilu 2019 kepada KPPS.


Sekian materi bimtek sosialisasi pemilu 2019 - PPK, PPS, KPPS yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Materi Bimtek Sosialisasi Pemilu 2019 - PPK, PPS, KPPS"